POJOKJABAR.com, BANDUNG– Berkaca pada adanya laporan dugaan pungutan liar PPDB SMA/SMK Jabar 2022 tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak ingin kecolongan lagi.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe menyarankan Gubernur membuat Pergub untuk mencegah Pungli (pungli).
Harris menjelaskan, Pergub tentang Pungutan itu pertama melarang pungutan selain yang dibolehkan.
Karena, ada beberapa pungutan yang boleh yakni dilakukan Komite Sekolah.
Namun, kata Harris, komite tersebut ketika melakukan pungutan harus menampung usulan dari orang tua.
“Kan banyak orang tua yang punya uang bertanya kalau saya mau nyumbang segala macam yang diperlukan siswa kemana,” jelasnya, Rabu 20 Juli 2022.
Baca: PPDB Tingkat SMA/SMK yang Dikelola Disdik Jabar, Diguga Amburadul dan Banyak Siswa “Titipan”
Pergub tentang pungutan ini, kata dia, usulan atau inisiatifnya berasal dari dewan.
Ia berharap, Pergub segera dibuat.
Sehingga, pada bulan-bulan Juli ini segera ditandatangani oleh Gubernur Jabar.
Harris mengakui, PPDB Jawa Barat 2022 tidak dipungkiri masih ada hal yang seharusnya tidak terjadi. Di antaranya, masih ada oknum orang tua yang menitipkan anaknya pada oknum pejabat termasuk pada anggota dewan.
Harris mengatakan, terkadang akhirnya banyak anggota dewan yang tidak melakukan hal itu kena getahnya jadi korban perundungan di media sosial.
“Soal titipan saya kira ini memang tidak bisa lepas dari pada upaya-upaya daripada orang tua menghubungi pejabat seperti anggota dewan supaya anaknya masuk ke sekolah yang mereka inginkan. Kami sendiri, sudah menekankan untuk memanfaatkan jalur yang sudah disediakan yaitu prestasi, afirmasi dan zonasi,” paparnya
Seharusnya, kata dia, mereka menggunakan jalur-jalur yang ada. Jadi, jangan kemudian ke anggota dewan minta surat.
“Kan kasihan anggota dewannya, dibully terus. Kami ingin menegakkan PPDB berjalan dengan baik jangan sampai kami sendiri harus melanggar,” pungkasnya.(Adv/arf/pojokjabar)