POJOKJABAR.com, BANDUNG– PPDB tingkat SMA/SMK tahun 2022 dengan beberapa jalur sistem penerimaan siswa baru yang diterapkan
di Jawa Barat kini banyak menimbulkan polemik di masyarakat.
Menurut Ikatan Alumni Korps KNPI Kabupaten Bandung, TB Topan Lesmana, bahwa
banyak orang tua peserta didik yang tidak tahu terkait PPDB tingkat SMA/SMK tahun 2022 dengan beberapa jalur sistem penerimaan siswa baru.
Hal itu karena minimnya sosialisasi dari instansi
terkait dan juga pihak sekolah terkait.
“Hal ini seperti ada konspirasi “NAKAL” oleh pihak-pihak terkait dibidang Pendidikan. Muncul dugaan adanya permainan operator pihak sekolah dalam menentukan titik lokasi,” jelasnya, Selasa 19 Juli 2022.
Topan menilai adanya dugaan titipan yang dimulai dari satu tahun sebelumnya dengan metode “titipan” dokumen KK ataupun dokumen pribadi lainnya.
“Saya melihat tidak transparannya informasi para peserta didik yang kemudian dimunculkan setelah
semuanya dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
Indikasi lainnya, diduga adanya oknum pegawai Dinas Pendidikan atau Disdik Jawa Barat yang menjadi kepanjangan tangan dari pejabat tingkat tinggi untuk mengkondisikan siswa “titipan” agar diterima di sekolah yang diinginkan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai aturan PPDB.
“Berdasarkan data-data dan informasi dilapangan yang telah didapatkan oleh tim kami, mengenai sistem PPDB tingkat SMA/SMK di Jawa Barat semuanya sama, seperti
sudah diatur oleh orang-orang tertentu dan disinyalir/patut diduga terjadi transaksi jual beli kursi yang tentunya dengan nilai yang cukup fantastis,” paparnya.
Dirinya menduga, banyak daftar nama “hantu” calon siswa baru yg membuat seakan akan sekolah tersebut sudah penuh yang kemudian daftar nama hantu tersebut diisi oleh siswa baru titipan dari oknum pejabat yang tidak melalui mekanisme dalam aturan PPDB atau siswa baru yang berani membeli kursi dengan harga yang fantastis.
“Kami punya data valid dan kesaksian beberapa oknum serta dapat membuktikan apa yang telah kami sampaikan. Selain hal tersebut diatas, masih banyak ditemukan
kejanggalan dalam PPDB Tingkat SMA/SMK tahun pelajaran 2022/2023 di Jawa Barat dengan beberapa sistem jalur penerimaan siswa baru tersebut dan kami menilai secara garis besar PPDB tingkat SMA/SMK tahun 2022 kami nyatakan amburadul,” jelasnya.
Untuk itu kami DPD Korps Alumni KNPI Kabupaten Bandung mengajukan beberapa tuntutan untuk segera di tindak lanjuti oleh pihak2 terkait.
Adapun tuntutan yang pihaknya ajukan adalah :
1. Evaluasi secara mendalam dan menyeluruh perangkat dan sistem PPDB tingkat SMA/SMK baik secara teknis maupun non teknis.
2. Meminta kepada instansi terkait baik itu pihak inspektorat provinsi, Polda Jabar dan Kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk memanggil dan memeriksa para pejabat serta pemangku kebijakan terkait PPDB tahun pelajaran 2022/2023 yg diduga banyak terjadi pelanggaran hukum karena disinyalir setiap momentum PPDB dijadikan kesempatan oleh beberapa oknum pejabat terkait untuk memperkaya diri maupun memperkaya orang lain.
3. Meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk mengevaluasi kinerja Kadisdik Jabar serta segera mengintrusikan kadisdik Jabar untuk mengevaluasi para kepala sekolah SMA/SMK dan kepala cabang dinas yg terindikasi melakukan kecurangan dan ikut bermain dalam pelaksanaan PPDB tingkat SMA tahun 2022 yg tentunya merugikan ribuan calon siswa baru di Jawa barat.(arf/pojokjabar)