Transformasi Migas Hulu Jadi Migas Utama, Ade Puspitasari Harap Bisa Topang PAD di Jawa Barat

Anggota DPRD Jabar, Ade Puspitasari. (ist)

POJOKJABAR.id, BANDUNG – Bergantinya PT Migas Hulu Jawa Barat (Jabar) menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Migas Utama Jabar (Perseroda), diharapkan mampu memperluas lingkupnya menjadi usaha energi dan sumber daya mineral.


Hal itu dikatakan Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Ade Puspitasari belum lama ini.

Anggota Fraksi Golkar itu berharap tranformasi tersebut menjadi salah satu inovasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Diharapkan tranformasi ini dapat meningkatkan kesehatan dan pengembangan usaha, mengoptimalkan potensi energi dan sumber daya mineral, serta menggerakan perekonomian di Jabar,” jelas Ade Puspitasari.


Menurut Ade Puspitasari, lahirnya BUMD ini menjadi salah satu titik semangat untuk meningkatkan PAD selain dari segi fiskal dan pajak-pajak yang lain.

“ini (transformasi) adalah salah satu inovasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bersama dengan DPRD dalam meningkatkan PAD di daerah Jabar,” ucap Ade Puspitasari, perempuan asal Kota Bekasi itu.

BACA JUGA : Video Ketua DPD Partai Golkar Jabar TB Ace: Ade Puspitasari yang Sah Pimpin Partai Golkar Kota Bekasi

Seperti diketahui, perubahan PT Migas Utama Jabar telah melalui beberapa fasilitasi yang dilakukan oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.

Kemudian, akan kembali disampaikan kepada Menteri dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan serta diundangkan menjadi peraturan daerah (perda).

BACA JUGA : Jabar Alami Defisit Anggaran, Ade Puspitasari Minta Pemprov Inventarisir Aset

Sebagai informasi, Provinsi Jabar memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, mulai dari panas bumi, surya, sampai air.

Sejalan dengan potensi tersebut, penting bagi Migas Hulu Jabar untuk bertranformasi menjadi PT Migas Utama Jabar (Perseroda) guna meningkatkan PDA.

BACA JUGA : Ade Puspitasari Dorong BUMDes di Jabar Bantu Perekonomian Masyarakat untuk Genjot PAD

Kebijakan itu sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang adanya perluasan bidang usaha mendorong bentuk hukum perusahaan harus diubah menjadi perusahaan perseroan daerah.

Di samping itu, dalam butir 237 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, apabila dalam hal satu sistematika berubah lebih dari 50 persen, maka kemudian esensi juga berubah dan dapat diganti dengan yang baru.