POJOKJABAR.com, Bandung – Kasus prostitusi online yang menjerat artis TA pada bulan Desember lalu, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Polisi mlemastikan jumlah saksi yang diperiksa terkait dengan kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial TA sudah mencukupi.
Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Yaved Duma Parembang saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa satu dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan terkait kasus itu ialah artis berinisial SC.
“Sementara sudah (cukup) keterangan nya,” papar Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang melalui pesan singkat, Kamis (21/1).
Dengan begitu, kasus itu bakal segera dilimpahkan ke kejaksaan. Kini, polisi masih melengkapi kekurangan berkas yang akan dilimpahkan.
Adapun dalam kasus itu polisi telah menetapkan tiga tersangka antara lain MR, AH, dan RJ.
“Masih proses pemberkasan, untuk lengkapi kekurangannya,” pungkasnya.