POJOKJABAR.com, PADALARANG – Prosesi akad nikah dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dapat digelar di luar Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bandung Barat. Hal itu dapat dilakukan apabila tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Kepala Kemenag KBB, Ahmad Sanukri mengatakan, kebijakan melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA tersebut telah tertuang pada Surat Edaran Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020.
“SE yang dikeluarkan Direkrut Jenderal Bimbingan Islam tersebut mengatur pedoman pelaksanaan akad nikah pada masa pandemi COVID-19,” ujar Ahmad Sanukri, Minggu (21/6/2020).
Ia menjelaskan, pada pelaksanaan akad nikah tersebut baik di kantor maupun di luar kantor KUA hanya dihadiri maksimal 10 orang. Hal tersebut dilakukan guna menghindari kerumunan massa diwaktu yang bersamaan.
“Sementara itu, bagi akad nikah yang dilaksanakan di gedung maupun masjid hanya diperkenankan 20 persen dari kapasitas tempat tersebut atau maksimal 30 orang,” jelasnya.
Sebelum pelaksanaan, kata Sanukri, pihak KUA kecamatan terlebih berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat untuk memastikan pelaksanaan akad nikah tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.
“Untuk pengendalian pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA, terlebih dahulu memastikan pelaksanaannya sesuai dengan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Sanukri menegaskan, pihak KUA dapat membatalkan akad nikah tersebut jika didapati penyelenggaraannya tidak mengikuti protokol kesehatan.
“Sebelumnya ada surat pernyataan dari pihak keluarga bahwa akan memenuhi protokol kesehatan, jika tidak mengikuti pihak KUA bisa melakukan penolakan,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah KBB, Asep Sodikin mengakui, saat ini masyarakat di wilayahnya mulai kembali melakukan acara pernikahan usai KBB menerapkan AKB.
“PSBB di KBB selesai, masyarakat mulai kembali melakukan aktivitas biasa, termasuk sekarang kegiatan pernikahan,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Asep, aktivitas pernikahan tersebut masih dalam batas kewajaran. Tidak ada acara resepsi yang mengumpulkan banyak orang.
“Kita juga masih memantau aktifitas masyarakat seperti apa pasca diterpakan AKB, jangan sampai berlebihan,” katanya.
Ia menegaskan, dalam acara pernikahan saat ini, masih diterapkan peraturan cukup ketat terkait pemberlakuan protokol kesehatan COVID-19.
“Di peraturan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar pun tertera batas maksimal jumlah orang yang datang,” katanya.
Ia mengimbau, kendati KBB telah menerapkan AKB, namun protokol kesehatan COVID-19 senantiasa ditetapkan dengan baik.
“Tetap pakai masker, jaga jarak, dan yang terpenting menjaga kebersihan diri,” pungkasnya.