TKI Ilegal Asal Kabupaten Bandung Barat Terlantar di Malaysia

TKI
Ilustrasi TKI

POJOKJABAR.com, PADALARANG – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bandung Barat (KBB), Mimin Mintarsih (51) warga Kampung Cinangga, Desa Pasir Pogor, Kecamatan Sindangkerta, terlantar di Malaysia.


Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Sutrisno mengatakan, saat ini kondisi TKI tersebut tengah mendapat perawatan medis dan diamankan kepolisian setempat

“Kita akan upayakan untuk kepulangan Mimin. Namun untuk saat ini kondisi di Malaysia masih lockdown sampai tanggal 9 Juni 2020 mendatang,” ujarnya, Kamis (28/05).

Sutrisno menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Mimin Mintarsih berangkat menjadi TKI pada bulan Maret 2020 dengan status ilegal. Sejauh ini, Disnaker KBB langsung melakulan koordinasi dengan Konsulat Balai (kantor) Polis Pasir Gudang Johor Malaysia. Selain itu, pihaknya pun melakukan komunikasi dengan Kemenlu dan Kemenakertrans RI.


“Kita belum tahu kronologisnya bagaimana, lalu pekerjaanya pun bagaimana juga kita tidak tahu. Dari hasil penulusuran Mimin diberangkatkan oleh salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Bekasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kadisnakertrans KBB, Iing Solihin, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jumlah pasti TKI ilegal yang berada di Negara Jiran Malaysia.

“Kita tidak tahu berapa jumlah pastinya saat ini, karena mereka berangkat secara ilegal,” katanya.

Ia mengimbau, agar masyarakat berpikir ulang untuk mengadu nasib di luar negeri tanpa keterampilan dan dokumen resmi. Hak tersebut nantinya akan menjadi masalah di kemudian hari.

“Yang pasti jangan nekad pergi ke luar negeri tanpa skill dan dokumen yang resmi,” pungkasnya.

(RBD/kro/pojokjabar)