POJOKJABAR.com, DEPOK– Laporan mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat, terhadap Rocky Gerung ditolak Bareskrim Polri.
Padahal, ia menganggap filsuf asal UI itu menghina Presiden Jokowi.
“Saya keluar dari ruangan ini setelah menunggu selama 4,5 jam dengan rasa kecewa terhadap Polri melalui SPKT karena tidak ada kepastian,” kata Henry di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/12).
Pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim terpaksa belum bisa menerima pelaporan Henry lantaran, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) itu tidak mendapat kuasa dari Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang merasa dirugikan.
“Awalnya mereka menanyakan mana kuasa dari Jokowi selaku pribadi maupun selaku Presiden,” tambahnya.
Padahal, kilah Henry, dirinya mengaku melaporkan Rocky Gerung bukan kapasitasnya untuk mewakili kepentingan Jokowi semata.
“Untuk kepentingan hukum dan kapsitas saya sebagai pribadi dan bangsa Indonesia saya putra daerah Lampung, saya mantan anggota DPR RI dari Lampung. Lampung 60 persen orang pilih Jokowi, rakyat Lampung kecewa,” tutur Henry.
“Saya khawatir Rocky Gerung dibacok sama orang Lampung. Karena apa? Dia pasti akan besar kepala dengan peristiwa ini. Dan dia akan mengulangi ini lagi akan menghina Presiden,” ucap Henry kecewa.