Debi Hanya Bisa Menangis dan Teriaki Petugas Eksekusi Lahan Tol Cisumdawu

Debi menangis, pemilik lahan yang menolak eksekusi lahan proyek tol Cisumdawu (arf)
Debi menangis. Pemilik lahan yang menolak eksekusi lahan proyek tol Cisumdawu (arf)

POJOKJABAR.com, BANDUNG—Debi menangis dan berteriak ke petugas eksekusi Tol Cisumdawu di Kampung Cikadu, Desa Mekarjaya, Sumedang Utara, Sumedang, Selasa (29/10/) saat penggusuran terjadi.


Debi (34) salah satu keluarga dari Endang Supriyadi mencoba menghalangi kendaraan excavator merobohkan pohon Jati yang ada di lahan milik ayahnya seluas 2576 meter persegi.

“Mana surat pelepasannya, dan hargai pohon Jati Saya,” jelasnya di lokasi lahan Tol Cisumdawu, Selasa (29/10/2019).

Debi menuturkan, bahwa sedang pengajuan konsinyasi ke Pengadilan Negeri karena harga appraisal tidak sesuai.


“Kami mengajukan konsinyasi ke Pengadilan agar pohon jati dibayar. Itu ada 120 pohon kenapa tidak diganti rugi, kan tidak adil,” jelas Debi.

Dirinya mengaku hanya disuruh menunggu oleh pihak desa dan Satker Tol Cisumdawu saat proses pengajuan ke Pengadilan Negeri ini.

“Kami hanya disuruh nunggu, nanti dikabarin, kami ga ngerti hukum, jalurnya seperti apa,” paparnya sambil menangis menceritakan proses pembayaran ganti rugi ini.

Perihal surat eksekusi pun, surat dari PN ke desa.

“Jadi yang nganterin pihak desa, bukan pengadilan langsung,” jelasnya.

Dalam proses mediasi pun, pihaknya pernah datang ke Pengadilan Negeri, hanya satu kali.

“Pernah datang ke PN, dipanggil, ramai. Tak hanya objek tanah kita aja,” terangnya.

Dirinya mendukung proyek tol ini, hanya saja harus adil.

“Saya mendukung, hanya saja harus adil, jangan main serobot,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, tak masalah tidak jadi mendapat ganti rugi dari tol.

“Uang bisa dicari, kami tak masalah tak dapat uang dari tol juga,” jelasnya.

“Kemarin ada warga kena gusuran, namun pohon jatinya dihargai Rp 8.000.000, kenapa pohon jati saya dihargai 4.500.000 per pohon,” paparnya.

Perihal surat penetapan dari Pengadilan Negeri, pihaknya tidak akan menandatangani surat penetapan eksekusi ini.

“Kami belum tahu, belum ada rencana. Kalau ada surat saya gak mau tanda tangan, ” pungkasnya.

 

Debi melawan, pemilik lahan yang menolak eksekusi lahan proyek tol Cisumdawu (arf)
Debi melawan, pemilik lahan yang menolak eksekusi lahan proyek tol Cisumdawu (arf)

(arf/pojokjabar)