POJOKJABAR.com, JAKARTA— Nyoman Susrama merupakan mantan kader PDI Perjuangan yang sudah lama dipecat partai. PDIP meminta publik tak mengaitkan grasi Susrama dengan partai.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto menyusul ramainya pemberitaan seputar Susrama.
Terpidana kasus pembunuhan itu tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, dia merupakan satu dari sekian narapidana yang menerima grasi dari Presiden Joko Widodo.
Susrama adalah otak pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali (Group Pojokjabar.com), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
“Tetapi kalau itu dikaitkan dengan PDIP sama sekali tidak benar. Karena yang bersangkutan pun sudah dipecat,” ujar Hasto di Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (26/1).
Menurut Hasto, PDIP tak pandang bulu untuk memecat kadernya yang terbukti nakal.
“Maka kita tidak mentolerir setiap tindakan-tindakan pelanggaran hukum,” katanya.
Hasto mengatakan Megawati Soekarnoputri juga terus berulangkali mengingatkan kepada kadernya tidak melakukan pelanggaran atau melawan hukum. Sehingga apabila dilanggar sanksi terberatnya adalah pemecatan.
“Maka instruksi harian ketua umum juga selalu mengingatkan untuk taat kepada budaya hukum,” tegasnya.
Sekadar informasi, Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap I Nyoman Susrama. Susrama adalah terpidana yang menjadi otak pembunuh berencana wartawan Radar Bali Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Bangli, Made Suwendra, membenarkan adanya grasi dari Presiden Jokowi untuk terpidana Susrama.
Menurut Suwendra, remisi yang diberikan kepada Susrama adalah perubahan hukuman dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Adapun dalam surat keputusan presiden (Kepres) setebal 40 halaman itu, nama Susrama berada di urutan 94 dengan keterangan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, berdasar putusan PN Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.