POJOKJABAR.com, CIMAHI – Meski telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pihak PT. Tri Gunawan mengelak atas tuduhan tersebut.
Padahal, pabrik yang berlokasi di Jalan Mahar Martanegara Rw 10 Kecamatan Cimahi Tengah itu, jelasjelas telah membuang limbah sisa pencelupan kain ke aliran air sungai.
Akibat pembuangan limbah sembarangan itu, aliran air sungai yang bermuara di sungai Cibodas itu tercemar. Saat dikonfirmasi usai dipanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, dengan entengnya pihak pabrik menyatakan kesalahannya itu hanya sedikit.
“Salahnya kami tidak melapor ke DLH kalau sedang ada kerusakan pada mesin cooling tower,” ujar HRD PT. Tri Gunawan, Dadang Rahman di ruang Laboratorium Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (6/3).
Diakuinya, kerusakan mesin cooling tower di pabriknya tersebut baru satu minggu yang lalu. Sehingga, saat DLH dan pihak kepolisian melakukan sidak, kondisi pabrik sedang mengalami kendala.
“Seharusnya pembuangan air limbah itu melalui cooling tower dulu, jadi ada pendinginan saat limbah itu dibuang,” terangnya. Terkait laporan warga yang mengeluhkan lingkungannya telah dicemari limbah dari PT. Tri Gunawan selama bertahun-tahun, pihak pabrik menyangkal.