POJOKJABAR.com, CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi kembalikan materi iklan yang akan tayang di media kepada tiga tim kampanye Pasangan Calon (paslon) walikota dan wakil walikota Cimahi 2017.
Dikembalikannya materi iklan tersebut lantaran tidak sesuainya durasi yang telah ditentukan.
Ketua KPU Cimahi Handi Dananjaya mengatakan, durasi iklan yang sudah ditentukan itu adalah 60 detik untuk di radio. Akan tetapi, setelah ketiga tim kampanye dari masing-masing paslon itu memberikan ke KPU, ternyata masih ada yang melebihi dari 60 detik.
“Jadi kami kembalikan lagi untuk di edit ulang karena masih ada waktu,” katanya.
Handi melanjutkan, meski pelaksanaannya masih jauh, lebih baik desain iklan dari ketiga tim kampanye harus diproses dari sebelum penayangan. Untuk pelaksanaan iklan kampanye di media akan dilaksanakan pada 29 Januari hingga 11 Februari 2017 mendatang. “Alangkah baiknya desain ini segera diselesaikan secepatnya,” ujarnya.
Setelah KPU menerima materi iklan dari masing-masing tim kampanye, KPU akan menunjuk media mana saja yang dipilih untuk menayangkan iklan dari para calon baik media cetak maupun elektronik.
“Dalam hal iklan kampanye ini nanti kami akan langsung kerjasamakan dengan media yang telah ditunjuk,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, kepada ketiga tim kampanye paslon segera menyelesaikan bahan materi iklan untuk kampanye sebelum 29 Januari 2017.
Sementara itu, terkait biaya untuk iklan ketiga paslon yang akan ditayangkan di media-media, Handi belum bisa membeberkan rinciannya. Namun yang jelas, pembiayaan iklan tersebut akan dibiayai KPU dari dana hibah yang dialokasikan Pemkot Cimahi dengan menggunakan APBD.
“Soal besaran biayanya kami belum bisa merinci seluruhnya. Tetapi yang jelas pembiayaan iklan kami yang mengurusnya,” pungkasnya. (cr7)