POJOKJABAR.com, DEPOK – Sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum RW and Partner terhadap penyidik Polres Metro Depok terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan lahan ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak termohon, yakni penyidik Polres Metro Depok, tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jumat (9/10/2026).
Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Ida binti almarhum Kusan dalam perkara yang berawal dari laporan PT Megapolitan Development Tbk ke kepolisian.
Kuasa hukum pemohon, Kanisius Huller SH, mengatakan pihaknya menempuh jalur praperadilan karena menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada fakta hukum yang tepat.
Menurut Kanisius, langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh keadilan sekaligus menguji dasar hukum penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Metro Depok.
“Sayangnya sidang hari ini ditunda hingga tanggal 23 Oktober 2026 nanti karena termohon, yakni penyidik Polres Metro Depok, tidak hadir dan ada permintaan dari hakim untuk melanjutkannya nanti,” kata Kanisius seusai persidangan di PN Depok.
Ia berharap proses praperadilan dapat memberikan kejelasan atas status hukum kliennya. Kanisius juga menilai Ida merupakan pemegang hak waris yang justru menjadi tersangka dalam perkara yang dipersoalkan tersebut.
Di tempat terpisah, kuasa hukum lainnya, Richard William, yang juga Ketua Umum GAPTA sekaligus salah satu pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, mempertanyakan dokumen hak atas tanah yang menjadi dasar klaim dalam sengketa tersebut.
Richard menyoroti penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 442 dan SHGB Nomor 726 yang menurutnya perlu diuji keabsahan serta keterkaitannya dengan objek tanah yang disengketakan.
“Jadi mereka awalnya menggunakan SHGB 442, selanjutnya berubah menjadi SHGB 726, ini yang benar yang mana? Karena tidak mungkin dalam satu objek ada dua SHGB. Itu yang perlu kami uji di sini karena ada indikasi tindak pidana pemerasan, memaksa seseorang menyerahkan suatu barang dengan cara menggunakan aparat hukum,” ujar Richard.
Richard juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat perkara pidana dengan nomor 1/PID.B/2024 yang, menurut keterangannya, menggunakan alas hak yang sama di wilayah Kelurahan Limo. Sementara dalam perkara yang sedang dihadapi kliennya, dokumen tersebut disebut berkaitan dengan wilayah Krukut.
Ia mempertanyakan dasar perubahan penyebutan wilayah dalam dokumen sertifikat tersebut. Menurut Richard, persoalan itu perlu diperiksa untuk memastikan kejelasan status dan legalitas alas hak yang digunakan dalam sengketa lahan.
“Atas dasar itu, kami berkeyakinan bahwa klien kami, Ibu Ida binti almarhum Kusan, bukan pelaku pidana penyerobotan lahan seperti yang disangkakan, tetapi justru korban penyerobotan lahan,” tegasnya.
Richard menambahkan, pihaknya khawatir proses pidana yang berjalan dapat berdampak terhadap kedudukan hukum kliennya dalam sengketa tanah tersebut. Karena itu, praperadilan ditempuh untuk menguji tindakan penyidik, khususnya terkait penetapan tersangka.
Ia juga menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan yang menurutnya berpotensi menekan kliennya. Richard merujuk pada ketentuan hukum acara pidana yang disebutnya mengatur konsekuensi terhadap proses penyidikan ketika praperadilan sedang berlangsung.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara ini masih perlu merujuk pada aturan yang berlaku dan penilaian otoritas berwenang.
Lebih lanjut, Richard mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan itu, menurut dia, telah didisposisikan ke Bidang Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Metro Jaya.
Pihaknya juga mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPR RI untuk meminta perhatian terhadap persoalan sengketa tanah dan proses hukum yang dihadapi kliennya.
Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai alasan ketidakhadiran penyidik sebagai termohon maupun tanggapan dari PT Megapolitan Development Tbk belum tercantum dalam keterangan yang diterima redaksi.
Sidang praperadilan dijadwalkan kembali pada 23 Oktober 2026. Persidangan selanjutnya diharapkan dapat menguji dalil yang diajukan pemohon dan memberikan kejelasan mengenai keabsahan penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ega Nugraha/Pojokjabar)
