POJOKJABAR.com, Sukabumi – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Sukabumi, menyusul penanganan dugaan penimbunan Pertalite di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan.
Perusahaan mengapresiasi langkah Polres Sukabumi dalam menangani dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Pengawasan di tingkat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) juga akan diperkuat untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, mengatakan pengawasan menjadi bagian penting dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah Polres Sukabumi dalam menangani dugaan penimbunan BBM jenis Pertalite di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan. Penegakan hukum merupakan bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai peruntukannya,” ujar Reno.
Sebagai langkah lanjutan, Pertamina akan memberikan edukasi ulang kepada SPBU, terutama di wilayah Sukabumi.
Pemeriksaan akan mencakup kesesuaian barcode dengan kendaraan, kelengkapan Surat Rekomendasi dan Surat Kuasa, hingga ketentuan pembelian BBM menggunakan jerigen.
“Kami akan memperkuat pengawasan dan melakukan edukasi ulang kepada SPBU terkait ketentuan penyaluran BBM subsidi. Hal ini mencakup verifikasi barcode kendaraan, pemeriksaan dokumen pendukung, serta kepatuhan terhadap aturan pembelian menggunakan jerigen,” jelasnya.
Pertamina Periksa Penggunaan Surat Rekomendasi
Pengawasan tidak hanya menyasar proses transaksi di SPBU.
Pertamina Patra Niaga juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi untuk memastikan penerbitan dan penggunaan Surat Rekomendasi berjalan sesuai ketentuan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan dokumen tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan mencegah potensi penyalahgunaan dalam pembelian BBM subsidi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi terkait penerbitan dan penggunaan Surat Rekomendasi agar dokumen tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” kata Reno.
Menurut Pertamina, kepatuhan terhadap persyaratan pembelian menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga distribusi BBM subsidi.
Karena itu, setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi.
Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyalur, Pertamina akan mengambil langkah korektif dan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran serta ketentuan yang berlaku.
“Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan, evaluasi, dan langkah korektif. Jika ditemukan pelanggaran oleh lembaga penyalur, sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Pertamina Patra Niaga turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi.
Warga yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dalam distribusi BBM dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau email [email protected].
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135 maupun email [email protected],” tutup Reno.
Pertamina menegaskan penguatan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait akan terus dilakukan untuk menjaga penyaluran BBM subsidi agar sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
