Skip to content
Pojok Jabar
Rabu, 7 Oktober 2026

Pengusaha Cangkang Sawit Klaim Rugi, Persoalan Izin Pelabuhan di Berau Disorot

, · 18:05 WIB ·

POJOKJABAR.com – Persoalan penggunaan fasilitas pelabuhan dan perizinan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan setelah seorang pengusaha cangkang sawit asal Bandung mengaku mengalami kerugian dalam proses pengadaan dan pengiriman komoditas tersebut.

Advertisement

Trader cangkang sawit, Rubin CH, mengatakan persoalan bermula pada Mei 2026. Saat itu, seorang utusan pengusaha dari Bandung datang ke Berau setelah mendapat undangan dari seseorang berinisial NA yang disebut memiliki jaringan dengan sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS), khususnya di kawasan Kampung Tabalar.

Menurut Rubin, dalam proses tersebut NA sebelumnya memberikan informasi bahwa fasilitas pelabuhan di kawasan tersebut dapat digunakan untuk mendukung pengiriman cangkang sawit dengan biaya yang relatif kecil.

Atas informasi tersebut, pengusaha kemudian membeli cangkang sawit dari salah satu PKS yang disebut tidak memiliki fasilitas pelabuhan sendiri.
Persoalan baru muncul ketika komoditas yang telah dibeli hendak dikirim.

Advertisement

Penelusuran ke sejumlah fasilitas pelabuhan di kawasan Tabalar dan Lempake menemukan adanya persyaratan terkait penggunaan Terminal Khusus (Tersus) maupun Terminal Umum (Termum) yang harus dipenuhi.

“Ketika proses pengiriman masuk tahap penggunaan fasilitas pelabuhan, baru ditemukan persoalan mengenai penggunaan Tersus dan Termum serta persyaratan perizinannya,” kata Rubin.

Kondisi tersebut, lanjut dia, tidak sepenuhnya diketahui pelaku usaha sejak awal transaksi. Akibatnya, pengusaha yang telah membeli dan membayar cangkang sawit berada dalam posisi sulit.

Barang yang sudah dibeli tidak mudah dikembalikan atau direfund. Di sisi lain, proses pengiriman tetap harus memenuhi berbagai ketentuan terkait fasilitas dan perizinan pelabuhan.

Persoalan kemudian berkembang setelah muncul dugaan adanya praktik “koordinasi” dalam proses penggunaan fasilitas pelabuhan.

Rubin menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan atau akses dalam proses perizinan dan operasional pelabuhan.
Salah satu nama yang disebut berinisial F.

Orang tersebut disebut memiliki posisi penting pada salah satu instansi terkait di wilayah Berau dan diduga berperan dalam proses koordinasi penggunaan fasilitas pelabuhan bersama pihak agen kapal.

Namun, Rubin menegaskan belum memiliki bukti maupun konfirmasi yang cukup untuk memastikan dugaan keterlibatan F ataupun pihak lainnya dalam praktik pungutan atau penyalahgunaan kewenangan.

“Saya juga belum dapat memastikan apakah biaya-biaya yang diminta dalam proses penggunaan Tersus maupun Termum merupakan pungutan resmi sesuai ketentuan atau terdapat biaya lain di luar ketentuan,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut penting mendapat perhatian karena menyangkut kepastian berusaha. Pelaku usaha membutuhkan informasi yang jelas sejak awal mengenai jenis izin, biaya resmi, mekanisme penggunaan fasilitas, hingga pihak yang berwenang memberikan persetujuan.

Pengusaha Minta Mekanisme Dibuka
Rubin menilai ketidakjelasan informasi mengenai penggunaan fasilitas pelabuhan dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi pelaku usaha.

Kesalahan informasi, kata dia, dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman, tambahan biaya logistik, hingga kerugian finansial.

Kondisi tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan persepsi bahwa aktivitas usaha di daerah hanya dapat berjalan apabila pengusaha memiliki akses kepada pihak tertentu atau harus melakukan “koordinasi” dengan pihak tertentu.

“Kalau benar terjadi, praktik semacam itu tentu perlu menjadi perhatian pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum karena dapat mengganggu iklim investasi dan aktivitas perdagangan,” katanya.

Dia berharap persoalan tersebut menjadi momentum bagi instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penggunaan Tersus dan Termum di wilayah Berau.
Pelaku usaha, menurutnya, perlu mendapatkan kepastian mengenai seluruh biaya resmi, persyaratan perizinan, prosedur penggunaan fasilitas, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam proses persetujuan.

“Transparansi penting agar pengusaha tidak menjadi korban informasi yang keliru ataupun biaya-biaya yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegas Rubin.

Rubin juga meminta pihak KUPP/Syahbandar Berau, pemerintah daerah, serta instansi terkait memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh biaya dan proses “koordinasi” dalam penggunaan Tersus dan Termum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Ditulis oleh dired10