Skip to content
Pojok Jabar
Rabu, 7 Oktober 2026

Diteror Penagih Utang dan Diancam Dibunuh, Warga Bengle Karawang Lapor Polisi

, · 20:47 WIB ·
Ilustrasi

POJOKJABAR.Com, KARAWANG – Seorang warga Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, berinisial Y, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan dan tindakan memasuki pekarangan tanpa izin yang diduga berkaitan dengan penagihan utang koperasi simpan pinjam.

Advertisement

Laporan tersebut tercatat di Polres Karawang pada 10 September 2026. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.

Dalam keterangannya, Y mengaku memiliki pinjaman sebesar Rp15 juta dengan angsuran bulanan Rp1.461.000.

Y menyebut, persoalan bermula ketika dirinya mengalami keterlambatan pembayaran angsuran. Ia mengaku sempat didatangi pihak penagih dan menerima pesan bernada ancaman.

Advertisement

Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diperlihatkan, terdapat sejumlah pesan bernada kasar dan ancaman yang dikirimkan oleh kontak bernama Marketing Makmur Mandiri.

Pesan tersebut antara lain berisi ancaman terkait pembayaran utang dan kata-kata yang ditujukan kepada penerima pesan.

Namun, identitas pengirim pesan serta keterkaitannya dengan pihak koperasi masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Y juga menyampaikan bahwa dirinya telah meminta persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum.

Di sisi lain, kantor hukum Alexa and Partners melayangkan surat somasi atau peringatan pertama kepada Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri pada 16 September 2026.

Surat tersebut meminta pihak koperasi agar tidak melakukan intimidasi terhadap kliennya.

Dalam surat kuasa yang diperlihatkan, tim kuasa hukum ditunjuk untuk mendampingi Y dalam laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Kuasa hukum korban, Candra Irawan, SH juga meminta agar persoalan penagihan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam percakapan WhatsApp, Y menyebut berkas yang dikirimkan ke kantor koperasi telah diperiksa oleh pihak kantor, termasuk manajer.

Ia juga menyampaikan keberatan atas dugaan pencemaran nama baik serta penggunaan identitas koperasi dalam percakapan tersebut.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Hingga narasi ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari pihak Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri mengenai dugaan ancaman, isi somasi, maupun laporan yang disampaikan Y.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak koperasi maupun pihak terkait lainnya agar pemberitaan tetap berimbang. (***)

Ditulis oleh Ega Nugraha