POJOKJABAR.Com, KARAWANG – Satreskrim Polresta Karawang mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang.
Kedua pelaku masing-masing berinisial APP dan SJ. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 16 September 2026.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Ia juga menyampaikan komitmen untuk meningkatkan patroli dan pengamanan di sejumlah titik rawan pembegalan.
Salah satu aksi yang diduga dilakukan komplotan tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Lokasinya berada di jalan pematang sawah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara, Dusun Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
Korban bernama Tarwan (55), seorang buruh harian lepas asal Ciasem, Kabupaten Subang. Saat melintas di kawasan sepi tersebut, korban diadang dan dianiaya oleh para pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, tiga orang pelaku mengendarai sepeda motor dan memepet kendaraan korban. Mereka kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh ke dalam parit.
Setelah korban terjatuh, salah seorang pelaku menodongkan senjata tajam jenis golok untuk mengancamnya. Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.
Sementara itu, pelaku lainnya mengawal dari belakang menggunakan sepeda motor yang diduga menjadi kendaraan sarana kejahatan.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa komplotan ini merupakan spesialis begal jalanan. Sepak terjang mereka tercatat telah beraksi di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Karawang sepanjang tahun 2026,” jelas Kapolresta, Jumat (18/9/2026).
Sebagian besar lokasi yang menjadi sasaran berada di kawasan pematang sawah yang sepi, di antaranya Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Ranggon, hingga kawasan Jalan Baru.
Dari belasan lokasi tersebut, para pelaku diduga telah menggasak puluhan unit sepeda motor matik berbagai jenis.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah golok yang diduga digunakan untuk mengancam korban, satu unit Honda Beat Deluxe yang diduga menjadi kendaraan sarana kejahatan, serta satu unit Honda Beat hitam milik korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
