POJOKJABAR.COM, KARAWANG — Pelayanan administrasi kependudukan terus diarahkan agar semakin mudah diakses masyarakat.
Salah satunya melalui pengajuan dokumen secara daring sehingga warga tidak selalu harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Customer Service, Indah Lestari, menjelaskan bahwa jumlah pemohon dalam pelayanan administrasi kependudukan dapat mencapai sekitar 150 hingga 200 antrean dalam sehari.
“Kalau kita rata-ratakan, misalnya 200 antrean itu sekitar 200 dokumen. Tetapi terkadang satu pemohon bisa mencakup dua sampai tiga dokumen,” ujar Indah saat ditemui pada Senin (31/8/2026).
Menurutnya, kemudahan akses menjadi salah satu bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat.
Warga dapat mengajukan sejumlah dokumen administrasi kependudukan melalui layanan WhatsApp maupun situs resmi layanan kependudukan.
Pengajuan tersebut antara lain dapat digunakan untuk kebutuhan pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, hingga dokumen kematian.
“Jadi meskipun warga tidak datang langsung, pengajuannya bisa melalui WhatsApp atau melalui website. Untuk layanan Dukcapil, warga terlebih dahulu membuat akun, kemudian fitur dan formulir yang diperlukan sudah tersedia,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat mengisi formulir dan mengajukan permohonan secara daring.
Setelah dokumen selesai diproses, hasil pelayanan dapat dikirim melalui email sehingga pemohon dapat mengunduh dokumen tanpa harus kembali datang ke lokasi pelayanan.
Indah menambahkan, layanan tersebut juga terus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk kemudahan dalam memperoleh dokumen yang telah selesai diproses.
“Output dokumen yang sudah selesai biasanya dikirim melalui email dan bisa di-download melalui aplikasi,” katanya.
Kemudahan layanan secara daring diharapkan dapat memangkas waktu dan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan, sekaligus memberikan alternatif bagi warga yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor pelayanan.