POJOKJABAR.com, KARAWANG – Kebijakan penghentian sementara atau moratorium perizinan perumahan di Kabupaten Karawang menuai sorotan dari kalangan pengembang.
Salah seorang pengembang perumahan, Dedi Rustandi, menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat investasi yang saat ini tengah didorong pemerintah pusat.
Menurut Dedi, surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan membuat sejumlah proses administrasi di daerah ikut terhambat.
Akibatnya, sejumlah dokumen yang dibutuhkan pengembang untuk melanjutkan proyek perumahan belum dapat diproses.
“Di Karawang kami sudah memiliki izin lokasi sebelumnya, bahkan lahannya juga sudah dibeli. Namun saat mengajukan siteplan, sampai sekarang belum diterbitkan,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu 3 Juni 2026.
Pria yang akrab disapa Derus itu menjelaskan, siteplan merupakan dokumen yang berbeda dengan izin perumahan sebagaimana yang dimaksud dalam surat edaran tersebut.
Menurutnya, yang dihentikan dalam surat edaran adalah penerbitan izin perumahan, sedangkan dokumen seperti siteplan, UKL-UPL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) merupakan persyaratan dasar yang berbeda statusnya.
Ia mengacu pada ketentuan perizinan berusaha yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, yang membagi perizinan menjadi beberapa kategori, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin.
“Siteplan, PBG, UKL-UPL maupun PKKPR bukan izin, melainkan bagian dari persyaratan dasar dalam proses perizinan berusaha,” ujarnya.
Derus juga mempertanyakan kepastian waktu pelaksanaan moratorium tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan batas waktu yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Ia mengaku mendukung langkah pemerintah melakukan kajian, termasuk terkait persoalan banjir dan tata ruang. Namun, proses tersebut dinilai tidak boleh berlangsung tanpa kejelasan.
“Kami mendukung adanya kajian. Tapi harus ada kepastian sampai kapan moratorium ini diberlakukan agar tidak menghambat investasi,” katanya.
Selain itu, Derus mengaku menerima informasi adanya sejumlah pengembang yang telah mendapatkan persetujuan siteplan meski kebijakan moratorium masih berlaku.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah bersikap transparan dan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan.
“Kalau memang semua persyaratan sudah lengkap, seharusnya diproses secara adil dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Karawang dapat segera mengambil langkah yang memberikan kepastian kepada para investor, terutama bagi pengembang yang telah memiliki izin lokasi maupun PKKPR sebelum moratorium diberlakukan.
Menurutnya, kepastian regulasi sangat penting agar iklim investasi di Karawang tetap kondusif dan pembangunan sektor perumahan dapat berjalan sesuai rencana.
“Kami berharap ada kebijakan yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang sudah lebih dulu memenuhi persyaratan administrasi,” pungkasnya. (Ega Nugraha/Pojokjabar)
