Dituduh Jual Aset Sitaan Kasus Pandawa, Kuasa Hukum Sebut Penahanan Jaksa IR di Kejati Jabar Dipaksakan

POJOKJABAR.com – Penahanan oknum jaksa aktif berinisial IR oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memicu reaksi keras dari tim kuasa hukumnya.


IR ditahan atas dugaan keterlibatan dalam penjualan barang bukti aset sitaan kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup.

Namun, pihak pengacara menilai langkah penahanan tersebut sangat dipaksakan dan sarat akan aroma kriminalisasi. Kuasa hukum tersangka, Timoty Ezra Simanjuntak, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kliennya terkesan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepada IR masih sangat prematur dan belum teruji secara hukum. Ia mengingatkan dampak dari fenomena “Trial by the Press” Timoty menyayangkan narasi yang berkembang di media massa belakangan ini.


“Publik seolah digiring untuk langsung menghakimi dan menaruh vonis bersalah kepada kliennya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Trial by the press,” kata Timoty Ezra Simanjuntak Rabu (3/6/2026).

Menurutnya dampak dari penghakiman opini tersebut membuat publik digiring seolah-olah klien kami sudah pasti bersalah. Selain masalah opini publik, Timoty mengkritik keras dasar subjektif penyidik Kejati Jabar dalam melakukan penahanan.

Timoty mengingatkan kembali ketentuan Pasal 21 KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan bukanlah sebuah kewajiban otomatis dalam proses penyidikan, melainkan opsi terakhir dengan syarat yang sangat ketat.

Ia mengklaim kliennya sangat Kooperatif, dimana tersangka selalu memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Tidak Amada potensi Kabur, artinya kliennya tidak memiliki indikasi melarikan diri.

Selain itu Timothy memastikan barang bukti aman, tidak ada kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti.

“Klien kami tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan sangat kooperatif. Jadi atas dasar apa kemerdekaan seseorang harus dirampas? Kami menghormati proses hukum, tapi kami menolak proses yang dipaksakan,” tegasnya.

Timothy menjelaskan pengembang yang masih bebas membuka fakta sebaliknya, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa IR sebenarnya diduga kuat telah diperdaya oleh pihak pengembang (developer).

Pengembang tersebut dinilai lihai dalam menyembunyikan status dan lokasi aset negara sejak tahun 2021 hingga 2026.

Ironisnya, aktor utama yang diduga kuat sengaja menyembunyikan dan menjual aset negara tersebut justru hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum. Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai keadilan penegakan hukum dalam kasus ini.

“Hukum yang seharusnya jadi panglima, jangan sampai malah dipakai sebagai alat untuk menekan aparatur yang sedang menjalankan tugas,” tambah Timoty.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat IR ini menarik perhatian besar karena terkait erat dengan salah satu skandal investasi ilegal terbesar di Indonesia, yaitu KSP Pandawa Mandiri Grup.

Perkara yang sempat menghebohkan publik beberapa tahun lalu itu mencatat nilai kerugian nasabah hingga mencapai triliunan rupiah. IR yang diketahui sebagai jaksa aktif di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten kini harus mendekam di tahanan Kejati Jabar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat menggunakan logika hukum yang jernih dan objektif dalam mengusut kasus ini, bukan sekadar mengejar panggung opini demi kepentingan sesaat.***