Skip to content
Pojok Jabar
Kamis, 8 Oktober 2026

UPTD Karawang Timur Perketat Kontrol Solar Subsidi, Sistem Barcode Jadi Andalan

, · 19:37 WIB ·

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Pengawasan distribusi solar subsidi bagi petani di wilayah Karawang Timur kini semakin diperketat. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pertanian setempat mulai mengoptimalkan sistem berbasis barcode untuk menekan potensi penyimpangan di lapangan.

Advertisement

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif agar bahan bakar bersubsidi benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan, khususnya untuk operasional alat dan mesin pertanian (alsintan).

Kepala UPTD Pengelolaan Pertanian Karawang Timur, Intan Triana, S.TP., MP menegaskan bahwa penggunaan solar subsidi tidak boleh melenceng dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Solar subsidi hanya untuk kebutuhan pertanian, seperti traktor. Kami tidak ingin ada penyalahgunaan, apalagi sampai diperjualbelikan. Jika ada pelanggaran, tentu akan menjadi temuan serius,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Advertisement

Dalam penerapannya, sistem distribusi telah terhubung langsung dengan BPH Migas melalui mekanisme barcode. Teknologi ini memungkinkan setiap transaksi pembelian tercatat secara digital dan dapat dipantau secara real-time.

Berdasarkan data UPTD, saat ini terdapat 31 petani yang mengajukan permohonan baru. Sementara itu, untuk proyeksi tahun 2025, sebanyak 68 petani telah masuk dalam daftar pendataan.

Menurut Intan, sistem ini juga mampu mencatat sisa penggunaan kuota secara rinci. Dengan demikian, setiap liter solar yang tidak terpakai tetap terdokumentasi dan dilaporkan.

“Jika alokasi tidak habis digunakan, datanya tetap masuk dalam sistem. Ini membuat pengawasan jauh lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Selain pengawasan, UPTD Karawang Timur juga memberikan kemudahan bagi petani dalam proses pengajuan barcode. Fasilitasi dilakukan di tingkat kecamatan agar petani tidak kesulitan dalam mengurus administrasi.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi antara lain surat rekomendasi dari desa, verifikasi petugas UPTD, fotokopi KTP, dokumentasi alat pertanian beserta nomor mesin, surat pernyataan bermaterai, serta formulir resmi dari BPH Migas.

UPTD Karawang Timur menegaskan komitmennya untuk memastikan distribusi solar subsidi berjalan tepat sasaran. Dengan sistem pengawasan yang semakin ketat, diharapkan tidak ada lagi celah penyalahgunaan yang merugikan petani. (Rohendi/Pojokjabar)

Ditulis oleh Ega Nugraha