Masa Transisi Endemi, Covid-19 di Kota Bogor Sudah Terkendali

Ilustrasi. (Ist)

POJOKSATU.id, Bogor – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status kedaruratan kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pandemi Covid-19.


Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan tersebut. Karena, Indonesia sendiri sebelumnya sudah bersiap bertransisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi dengan WHO.

WHO pun memandang bahwa persiapan Indonesia sudah sangat baik dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi.

Berdasarkan lndikator laju penularan Covid-19 level krisis per tanggal 11 Juni 2023, Kota Bogor masuk dalam tingkat 1 yang artinya Kondisi Covid-19 di Kota Bogor sudah cukup terkendali.


Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) pada masa Transisi Endemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Pada surat edaran terbaru itu secara umum telah melonggarkan protokol kesehatan dalam perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan bersekala besar, dan kegiatan difasilitas publik.

Selain itu, terdapat 5 anjuran untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19 antara lain sebagai berikut:

1. Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19.

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4. Dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.

5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Sri Nowo Retno, MARS mengatakan, kebijakan Surat Edaran tersebut merupakan salah satu hal yang positif dalam merespon perkembangan dan persebaran kasus Covid 19 yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, kelonggaran adanya kebijakan terkait transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi terhadap pengendalian COVID-19.

“Dengan demikian diharapkan masyarakat sudah dapat beraktivitas dalam berbagai sektor kehidupan secara normal dengan tetap memberikan perlindungan dari penularan COVID-19 dan tetap mempertahankan perilaku hidup bersih sehat yang telah terbentuk selama masa pandemi,” ujar Sri.

Tidak lupa, ia pun mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh tenaga kesehatan, stake holder serta elemen masyarakat di Kota Bogor yang telah ikut berperan bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas dalam perang melawan Covid-19 hingga berhasil melewatinya. (*/pojoksatu)