POJOKJABAR.com, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan 300 ribu keping kartu identitas anak (KIA) dicetak pada tahun ini. Untuk memenuhi target tersebut, sistem jemput bola akan diterapkan di seluruh jenjang sekolah.
“Setiap anak sebelum memiliki KTP diwajibkan memiliki KIA. Kartu itu sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” ucap Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda, Selasa (10/1/2023).
Dia mengatakan, pemenuhan target pencetakan KIA ini akan menggandeng pihak sekolah. Karena sistem jemput bola pada program ini akan diintensifkan.
“Jadi kita akan intensifkan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah. Kami telah meminta kepada sekolah untuk kerja sama pembuatan KIA bagi anak didik yang belum memiliki KIA,” katanya.
KIA yang sudah diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Bekasi baru mencapai 24,3 persen hingga September 2022 kemarin. Jumlah tersebut masih jauh di bawah target yang ditetapkan pemerintah pusat sebanyak 40 persen.
Untuk memenuhi target, salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menyisir sekolah dan melakukan jemput bola dengan membuka layanan pembuatan KIA di sekolah.
KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA merupakan identitas resmi yang berfungsi sebagai bukti anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.(enr)