BKPSDM Purwakarta Klarifikasi Isu Dugaan Perselingkuhan Dua Pegawai

Ilustrasi

POJOKJABAR.COM, PURWAKARTA — Isu dugaan perselingkuhan yang mengaitkan dua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta menjadi perhatian setelah foto dan narasi terkait keduanya beredar di media sosial.


Unggahan tersebut mengaitkan seorang pegawai Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dengan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Mochamad Arif Budiman, S.P., M.M., mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pegawai yang namanya dikaitkan dalam unggahan.

“Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar, sehingga tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan unggahan maupun foto yang beredar di media sosial,” ujar Mochamad Arif Budiman.


Berdasarkan hasil pemeriksaan di lingkungan Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, pegawai berinisial D menerangkan bahwa laki-laki yang terdapat dalam foto merupakan rekan kerja sejak 2005. Ia membantah adanya hubungan perselingkuhan sebagaimana tuduhan yang beredar.

Dalam pemeriksaan tersebut, D juga menjelaskan bahwa sejumlah foto yang beredar diduga telah mengalami penyuntingan. Ia disebut memiliki foto asli sebagai pembanding untuk menjelaskan konteks sebenarnya dari foto tersebut.

Menurut keterangan dalam berita acara pemeriksaan, foto-foto yang dipersoalkan berkaitan dengan sejumlah kegiatan berbeda, di antaranya kegiatan penagihan utang kepada Z, kegiatan kepanitiaan, serta kondisi ketika yang bersangkutan menjalani perawatan di rumah sakit.

D juga menerangkan bahwa persoalan tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasannya. Untuk menyelesaikan persoalan, ia disebut telah melakukan komunikasi dan menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan ke Polres Purwakarta.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap pegawai Dishub Purwakarta berinisial Z juga menghasilkan keterangan yang membantah tuduhan tersebut.

Z menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui pihak yang memiliki akun maupun pihak yang membuat, mengedit, mengunggah, dan menyebarluaskan foto yang beredar.

Ia juga menyatakan foto tersebut diduga merupakan hasil rekayasa atau penyuntingan dan membantah pernah melakukan adegan sebagaimana yang terlihat dalam foto atau tangkapan layar yang beredar.

Z turut menerangkan bahwa dirinya sudah tidak berhubungan dan tidak berkomunikasi dengan D selama hampir satu tahun.

Atas beredarnya foto tersebut, Z menyampaikan akan menempuh langkah hukum kepada pihak berwajib untuk meminta penelusuran mengenai pihak yang membuat, mengedit, maupun menyebarluaskan foto tersebut.

Mochamad Arif Budiman menegaskan, hasil pemeriksaan menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara utuh dan tidak semata-mata berdasarkan informasi yang berkembang di media sosial.

“Yang menjadi dasar adalah hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan. Karena itu, informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai sebuah fakta,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing instansi, belum terdapat keterangan yang membenarkan adanya hubungan perselingkuhan sebagaimana tuduhan yang muncul dari foto dan narasi di media sosial.

Sementara itu, persoalan mengenai dugaan rekayasa, penyuntingan, maupun penyebarluasan foto menjadi ranah aparat penegak hukum apabila laporan resmi ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan.

BKPSDM juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan ataupun menyebarluaskan kembali informasi yang belum terverifikasi, terlebih jika menyangkut nama baik dan data pribadi seseorang.

Pemberitaan mengenai isu tersebut perlu ditempatkan secara berimbang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat bukti atau keputusan hukum yang berkekuatan tetap.